Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib mempunyai dan menerapkan prosedur khusus untuk melakukan Perikatan dengan Nasabah yang berasal dari negara-negara yang tidak menerapkan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF).
Koreksi Anda
