Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKNB melakukan pengujian untuk mengetahui latar belakang dan tujuan dari transaksi yang tidak wajar. (2) Transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain namun tidak terbatas pada : a. transaksi yang tidak biasa dalam jumlah besar; b. transaksi yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai hubungan ekonomi yang jelas; c. transaksi yang diduga akan digunakan untuk melakukan perbuatan melanggar hukum; dan/atau d. transaksi yang tidak sesuai dengan pola aktifitas Rekening. (3) LKNB wajib mendokumentasikan transaksi yang tidak wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diduga sebagai transaksi yang mencurigakan, LKNB wajib melaporkan hal tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id