Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB yang akan melakukan hubungan usaha dengan calon Nasabah yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai tingkat risiko tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari anggota direksi atau pengurus LKNB.
Koreksi Anda
