Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB dilarang melakukan Perikatan dengan calon Nasabah sebelum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 atau Pasal 9 atau Pasal 12 atau Pasal 13 ayat (1).
Koreksi Anda
