Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di dalam negeri, LKNB cukup menerima pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain bahwa terhadap calon Nasabah tersebut telah dilakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang sekurang-kurangnya setara dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB cukup menerima pernyataan tertulis bahwa bank atau LKNB lain di luar negeri tersebut telah memperoleh dokumen pendukung pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan telah melakukan verifikasi dan identifikasi atas dokumen dimaksud.
(3) Dalam hal calon Nasabah merupakan Nasabah bank atau Nasabah LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang lebih longgar dari Peraturan Menteri Keuangan ini, LKNB tetap wajib menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
