Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut: a. verifikasi informasi calon Nasabah atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, tidak hanya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh calon Nasabah tersebut; b. verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah atau Beneficial Owner dimaksud dengan pihak ketiga; dan c. Customer due diligence secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait.
Koreksi Anda