Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKNB wajib melakukan verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) terhadap calon Nasabah dan Beneficial Owner yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap praktik pencucian uang dan/atau risiko tinggi terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme. (2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari: a. latar belakang atau profil calon Nasabah dan Beneficial Owner yang termasuk Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons) atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer); b. bidang usaha yang termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business); c. negara atau teritorial asal Nasabah, domisili Nasabah, atau dilakukannya transaksi yang termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan/atau d. pihak-pihak yang tercantum dalam daftar nama-nama teroris; sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda