Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
(1) LKNB wajib melakukan verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) terhadap calon Nasabah dan Beneficial Owner yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap praktik pencucian uang dan/atau risiko tinggi terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme.
(2) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilihat dari:
a. latar belakang atau profil calon Nasabah dan Beneficial Owner yang termasuk Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons) atau Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customer);
b. bidang usaha yang termasuk Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business);
c. negara atau teritorial asal Nasabah, domisili Nasabah, atau dilakukannya transaksi yang termasuk Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries); dan/atau
d. pihak-pihak yang tercantum dalam daftar nama-nama teroris;
sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
