Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
(1) LKNB dapat menerapkan prosedur customer due diligence yang lebih sederhana dari prosedur customer due diligence sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terhadap calon Nasabah atau transaksi yang tingkat risiko terjadinya pencucian uang atau pendanaan terorisme tergolong rendah atau memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. peserta Dana Pensiun yang diikutsertakan oleh pemberi kerja atau peserta mandiri yang membayar iuran ke Dana Pensiun yang jumlahnya kurang dari atau sama dengan 20% (dua puluh per seratus) dari penghasilan setiap bulan atau lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari penghasilan tetapi tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) setiap bulan;
b. produk asuransi yang tidak menjanjikan pengembalian dana sebelum atau setelah berakhirnya masa pertanggungan;
c. produk asuransi yang jumlah pembayaran premi regulernya apabila di setahunkan tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
d. produk asuransi yang pembayaran premi tunggalnya tidak melebihi Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
e. pembiayaan kendaraan bermotor, alat-alat elektronik, dan alat-alat rumah tangga yang nilainya tidak melebihi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); atau
f. Nasabah berupa perusahaan publik.
(2) LKNB wajib membuat dan menyimpan daftar Nasabah yang mendapat perlakuan customer due diligence yang lebih sederhana.
(3) Bagi calon Nasabah perorangan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKNB wajib meminta informasi mengenai:
a. nama lengkap termasuk alias apabila ada;
b. nomor dokumen identitas (KTP/SIM/Paspor) yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen dimaksud;
c. alamat tempat tinggal yang tercantum dalam kartu identitas;
d. alamat tempat tinggal terkini termasuk nomor telepon bila ada; dan
e. tempat dan tanggal lahir.
(4) Bagi calon Nasabah yang berbentuk perusahaan yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LKNB wajib meminta informasi mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan dan nomor telepon; dan
c. dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan.
(5) Prosedur customer due diligence yang lebih sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila terdapat dugaan terjadi transaksi pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
Koreksi Anda
