Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), LKNB wajib meminta dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner. (2) Dalam hal Beneficial Owner merupakan perorangan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa: a. dokumen identitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a; b. hubungan hukum antar calon Nasabah dengan Beneficial Owner yang ditunjukkan dengan surat penugasan, surat perjanjian, surat kuasa, atau bentuk lainnya; dan c. pernyataan dari calon Nasabah mengenai identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner. (3) Dalam hal Beneficial Owner berbentuk perusahaan, yayasan atau perkumpulan, identitas dan/atau informasi antara lain berupa: a. dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b; b. dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir perusahaan, yayasan, atau perkumpulan; dan c. pernyataan dari calon Nasabah mengenai kebenaran identitas maupun sumber dana dari Beneficial Owner. (4) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di dalam negeri yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain dalam negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner. (5) Dalam hal calon Nasabah merupakan bank atau LKNB lain di luar negeri yang menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah yang paling kurang setara dengan Peraturan Menteri Keuangan ini yang mewakili Beneficial Owner, LKNB wajib meminta dokumen berupa pernyataan tertulis dari bank atau LKNB lain luar negeri yang telah melakukan verifikasi terhadap identitas Beneficial Owner. (6) Dalam hal LKNB meragukan atau tidak dapat meyakini dokumen atau bukti atas identitas dan/atau informasi lain mengenai Beneficial Owner, LKNB wajib menolak hubungan usaha atau transaksi dengan calon Nasabah.
Koreksi Anda