Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
(1) LKNB wajib memastikan bahwa calon Nasabah mewakili Beneficial Owner atau bertindak untuk diri sendiri dalam membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi.
(2) Dalam hal calon Nasabah mewakili Beneficial Owner untuk membuka hubungan usaha atau melakukan transaksi, LKNB wajib melakukan prosedur customer due diligence terhadap Beneficial Owner yang sama dengan prosedur customer due diligence bagi calon Nasabah.
Koreksi Anda
