Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) dengan melakukan hal-hal antara lain:
a. meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan.
b. memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, antara lain dengan cara:
1) melakukan wawancara dengan calon Nasabah;
2) meminta dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
3) melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah.
c. melakukan penelaahan mengenai Beneficial Owner.
Koreksi Anda
