Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) dengan melakukan hal-hal antara lain: a. meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan. b. memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, antara lain dengan cara: 1) melakukan wawancara dengan calon Nasabah; 2) meminta dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang; 3) melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah. c. melakukan penelaahan mengenai Beneficial Owner.
Koreksi Anda