Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan Perikatan dengan Nasabah, LKNB wajib meminta informasi mengenai: a. latar belakang dan identitas calon Nasabah; b. maksud dan tujuan calon Nasabah melakukan Perikatan; c. profil keuangan calon Nasabah; d. informasi lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah termasuk Perikatan yang telah dimiliki sebelumnya dengan LKNB yang bersangkutan; dan e. identitas penerima kuasa yang bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah. (2) LKNB wajib melakukan konfirmasi mengenai kebenaran kewenangan pihak yang mewakili atau bertindak untuk dan atas nama pihak lain, jika calon Nasabah diwakili pihak lain. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat dibuktikan dengan keberadaan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut: a. calon Nasabah perorangan paling kurang terdiri dari: 1) identitas Nasabah yang memuat: a) nama; b) alamat atau tempat tinggal sesuai KTP/SIM/Paspor dan nomor telepon; c) alamat tempat tinggal terkini dan nomor telepon (jika ada); d) tempat dan tanggal lahir; dan e) kewarganegaraan; 2) keterangan mengenai pekerjaan; 3) spesimen tanda tangan; dan 4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana; 5) rata-rata penghasilan; 6) nama dan nomor rekening bank calon Nasabah, jika ada; dan 7) dokumen-dokumen lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah; b. calon Nasabah yang berbentuk perusahaan paling kurang terdiri dari: 1) dokumen mengenai perusahaan: a) keterangan mengenai nama, alamat, dan nomor telepon perusahaan; b) akte pendirian atau anggaran dasar bagi perusahaan yang bentuknya diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku berikut perubahan anggaran dasar yang terakhir; c) izin usaha atau izin lainnya dari instansi yang berwenang; d) surat keterangan domisili; e) laporan keuangan terkini; dan f) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 2) nama, spesimen tanda tangan dan kuasa kepada pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam melakukan hubungan usaha dengan LKNB; 3) dokumen identitas pihak-pihak yang ditunjuk mempunyai wewenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan; 4) keterangan mengenai sumber dana dan tujuan penggunaan dana, bagi calon Nasabah pada Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Perasuransian; dan 5) dokumen-dokumen lain yang memungkinkan LKNB untuk dapat mengetahui profil calon Nasabah. (4) Ketentuan customer due diligence sebaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak berlaku bagi calon Nasabah berupa: a. Lembaga pemerintah; atau b. Lembaga keuangan multilateral.
Koreksi Anda