Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
Pihak yang mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usaha bagi Perusahaan Perasuransian dan Lembaga Pembiayaan atau pengesahan peraturan Dana Pensiun untuk pertama kali bagi Dana Pensiun, wajib menyampaikan
pedoman pelaksanaan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bersama dengan permohonannya.
Koreksi Anda
