Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2010 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Februari 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA, REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
DAFTAR PIHAK-PIHAK YANG TERMASUK DALAM KATEGORI ORANG YANG POPULER SECARA POLITIS (POLITICALLY EXPOSED PERSON), NASABAH YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK CUSTOMER), USAHA YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK BUSINESS), DAN NEGARA YANG BERISIKO TINGGI (HIGH RISK COUNTRIES)
1. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person) antara lain terdiri dari:
a. Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
b. Wakil Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan;
c. Pejabat setingkat Menteri;
d. Eksekutif Senior perusahaan negara:
e. Direktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
f. Eksekutif dan ketua partai politik;
g. Pejabat senior di bidang militer dan/atau kepolisian;
h. Pejabat Senior di lingkungan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung;
i. Pejabat yang diangkat berdasarkan Keputusan PRESIDEN;
j. Anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah;
k. Anggota keluarga (pasangan, orang tua, saudara, anak, menantu, cucu) dari kategori-kategori di atas;
l. Siapapun orang yang tidak termasuk di atas namun karena posisinya yang tinggi di masyarakat, pengaruhnya yang signifikan, kepopulerannya dan/atau kombinasi dari posisinya dapat menempatkan Lembaga Keuangan Non Bank dalam posisi berisiko harus masuk dalam kategori berisiko tinggi; dan
m. Pihak lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons).
2. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) antara lain terdiri dari:
a. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons);
b. Pegawai instansi pemerintah yang terkait dengan pelayanan publik;
c. Orang-orang yang tinggal dan/atau mempunyai dana yang berasal dari negara- negara yang diidentifikasi oleh sumber-sumber terpercaya memiliki standar anti LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR /PMK.010/2009 TENTANG PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
pencucian uang yang tidak mencukupi atau mewakili tindak pidana tingkat tinggi dan korupsi;
d. Orang-orang yang terlibat dalam jenis-jenis kegiatan atau sektor usaha yang rentan terhadap pencucian uang, seperti pegawai Penyedia Jasa Keuangan;
e. Pihak-pihak yang disebutkan dalam daftar Perserikatan Bangsa Bangsa atau daftar lainnya yang dikeluarkan oleh organisasi internasional sebagai teroris, organisasi teroris ataupun organisasi yang melakukan pendanaan; atau
f. Pihak lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers).
3. Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) antara lain terdiri dari:
a. Jasa keuangan, seperti Pedagang Valuta Asing (money changer), Usaha Jasa Pengiriman Uang (money remittance);
b. Offshore company termasuk Penyedia Jasa Keuangan yang berlokasi di tax dan/atau secrecy havens dan yurisdiksi yang tidak secara memadai melaksanakan rekomendasi FATF;
c. Dealer mobil;
d. Agen perjalanan;
e. Pedagang perhiasan, batu permata dan logam berharga;
f. Perusahaan perdagangan ekspor/impor;
g. Usaha yang berbasis tunai seperti minimarket, jasa pengelola parkir, rumah makan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), pedagang isi ulang pulsa;
h. Penjual grosir (wholesalers) dan pengecer barang elektronik (khususnya di zona perdagangan bebas);
i. Advokat, akuntan atau konsultan keuangan;
j. Dealer barang antik dan seni;
k. Agen properti; atau
l. Usaha lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business).
4. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) antara lain terdiri dari:
a. Yurisdiksi yang oleh organisasi yang melakukan mutual assessment terhadap suatu negara (seperti: Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), Asia Pacific Group on Money Laundering (APG), Caribbean Financial Action Task Force (CFATF), Committee of Experts on the Evaluation of Anti-Money Laundering Measures and the Financing of Terrorism (MONEYVAL), Eastern and Southern Africa Anti-Money Laundering Group (ESAAMLG), The Eurasian Group on Combating Money Laundering and Financing of Terrorism (EAG), The Grupo de Accion Financiera de Sudamerica (GAFISUD), Intergovernmental Anti-Money Laundering Group in Africa (GIABA) atau
Middle East & North Africa Financial Action Task Force (MENAFATF)) diidentifikasi sebagai tidak secara memadai melaksanakan Rekomendasi FATF.
b. Negara yang diidentifikasi sebagai yang tidak cooperative atau Tax Haven oleh Organization for Economic Cooperation and Development (OECD);
c. Negara yang memiliki tingkat tata kelola (good governance) yang rendah sebagaimana ditentukan oleh World Bank;
d. Negara yang memiliki tingkat risiko korupsi yang tinggi sebagaimana diidentifikasi dalam Transparancy International Corruption Perception Index; atau
e. Negara atau yurisdiksi lain sebagaimana dimuat dalam Pedoman PPATK yang terkait dengan Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries).
5. Daftar teroris adalah daftar nama-nama teroris yang antara lain tercatat pada:
a. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; atau
b. Resolusi Dewan Keamanan PBB 1267 yang dipublikasikan melalui media internet seperti situs PBB http://www.un.org/sc/committees/1267/consolist.shtml atau sumber yang lazim digunakan.
MENTERI KEUANGAN,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Koreksi Anda
