Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB yang telah memperoleh izin usaha dan/atau pengesahan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id