Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB yang telah memperoleh izin usaha dan/atau pengesahan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
