Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum ditetapkan peraturan yang menggantikannya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 38 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id