Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Segala sanksi yang telah dikenakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.012/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank dinyatakan tetap sah dan berlaku. (2) LKNB yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id