Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 40 Peraturan Menteri Keuangan ini dikenakan sanksi administratif. (2) Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Perasuransian yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa: a. Peringatan. b. Pembatasan/Pembekuan Kegiatan Usaha. c. Pencabutan izin usaha. (3) Dana Pensiun yang melanggar ketentuan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali Pasal 9 dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa: a. Peringatan. b. Penggantian pelaksana tugas pengurus. (4) Tata cara dan jangka waktu pengenaan setiap jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), disesuaikan dengan jenis Lembaga Keuangan Non Bank dan jenis pelanggarannya.
Koreksi Anda