Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biro Perasuransian, Biro Dana Pensiun dan Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketaatan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pedoman pemeriksaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id