Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru guna mencegah digunakannya LKNB sebagai sarana dan/atau tujuan pencucian uang atau Pendanaan Kegiatan Terorisme yang melibatkan pihak interen LKNB.
Koreksi Anda
