Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LKNB wajib melakukan prosedur penyaringan (screening) dalam rangka penerimaan pegawai baru guna mencegah digunakannya LKNB sebagai sarana dan/atau tujuan pencucian uang atau Pendanaan Kegiatan Terorisme yang melibatkan pihak interen LKNB.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Pasal.id