Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
LKNB wajib memiliki kebijakan dan prosedur khusus untuk meyakini identitas calon Nasabah dan menilai kewajaran informasi yang diberikan oleh calon Nasabah, dalam hal Perikatan tidak dilakukan melalui pertemuan langsung dengan calon Nasabah atau dilakukan dengan menggunakan jasa pihak ketiga.
Koreksi Anda
