Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib:
a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah;
b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah;
c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan
d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Koreksi Anda
