Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib: a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah; c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
Koreksi Anda