Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH BAGI LEMBAGA KEUANGAN NON BANK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan Perasuransian adalah perusahaan asuransi kerugian, perusahaan asuransi jiwa, dan perusahaan pialang asuransi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai usaha perasuransian.
2. Dana Pensiun adalah dana pensiun lembaga keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai dana pensiun.
3. Lembaga Pembiayaan adalah perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan perusahaan pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam peraturan PRESIDEN mengenai lembaga pembiayaan.
4. Lembaga Keuangan Non Bank yang selanjutnya disebut sebagai LKNB adalah Perusahaan Perasuransian, Dana Pensiun, dan Lembaga Pembiayaan.
5. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan LKNB untuk mengetahui latar belakang dan identitas Nasabah, memantau Rekening dan transaksi Nasabah, serta melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai, termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme.
6. Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. pemegang polis dan/atau tertanggung pada perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa;
b. klien pada perusahaan pialang asuransi;
c. peserta dan/atau pihak yang berhak atas manfaat pensiun pada Dana Pensiun;
d. klien atau penjual piutang pada kegiatan anjak piutang;
e. konsumen pada kegiatan pembiayaan konsumen;
f. lessee atau penyewa guna usaha pada kegiatan leasing atau sewa guna usaha;
g. pemegang kartu kredit pada usaha kartu kredit;
h. perusahaan pasangan usaha pada kegiatan modal ventura; dan
i. debitur pada perusahaan pembiayaan infrastruktur.
7. Beneficial Owner adalah setiap orang yang memiliki dana, yang mengendalikan transaksi Nasabah, yang memberikan kuasa atas terjadinya suatu transaksi dan/atau yang melakukan pengendalian melalui badan hukum atau perjanjian.
8. Nasabah yang Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait dengan tindak pidana pencucian uang dan/atau Pendanaan Kegiatan Terorisme.
9. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Persons) adalah orang, baik yang berkewarganegaraan INDONESIA maupun yang
berkewarganegaraan asing, yang mendapatkan kepercayaan untuk memiliki atau menjalankan kewenangan publik sebagai pejabat penyelenggara negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan usaha milik negara, dan/atau orang yang tercatat sebagai anggota partai politik yang memiliki pengaruh terhadap kebijakan dan operasional partai politik.
10. Rekening adalah rincian catatan yang lengkap mengenai Nasabah termasuk tetapi tidak terbatas pada identitas, transaksi atau Perikatan antara LKNB dan Nasabah.
11. Perikatan adalah perjanjian antara LKNB dan Nasabah, yang sesuai dengan kegiatan usaha masing-masing LKNB, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. polis pada perusahaan asuransi kerugian dan perusahaan asuransi jiwa;
b. perjanjian antara klien dan perusahaan pialang asuransi;
c. peraturan Dana Pensiun;
d. perjanjian sewa guna usaha;
e. perjanjian pembiayaan konsumen;
f. perjanjian anjak piutang;
g. pembukaan rekening kartu kredit;
h. perjanjian antara perusahaan modal ventura dan perusahaan pasangan usaha; dan
i. perjanjian pembiayaan infrastruktur.
12. Pendanaan Kegiatan Terorisme adalah penggunaan harta kekayaan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang.
14. Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah transaksi sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang.
15. Negara yang Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritorial yang potensial digunakan sebagai:
a. tempat terjadinya atau sarana tindak pidana pencucian uang;
b. tempat dilakukannya tindak pidana asal (predicate offense); dan/atau
c. tempat dilakukannya aktivitas Pendanaan Kegiatan Terorisme.
16. Usaha yang Berisiko Tinggi (High Risk Business) adalah bidang usaha yang potensial digunakan sebagai sarana melakukan tindak pidana pencucian uang dan/atau sarana Pendanaan Kegiatan Terorisme.
Koreksi Anda
