Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Harga Patokan tahun berjalan ditetapkan oleh Kementerian ESDM paling lambat akhir bulan Januari tahun yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Harga Patokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan KPA BUN dapat melakukan penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg dengan menggunakan dasar Harga Patokan tahun lalu dan atau yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG APBN.
(3) Penghitungan dan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) akan dikoreksi sesuai dengan Harga Patokan yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
7. Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
