Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan permintaan pembayaran subsidi LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), KPA BUN melakukan penelitian dan verifikasi atas data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3). (2) Dalam rangka penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), data pendukung berupa volume pendistribusian LPG Tabung 3 Kg didasarkan pada hasil verifikasi Kementerian ESDM c.q Ditjen Minyak dan Gas Bumi. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada KPA BUN setiap bulan paling lambat tanggal 18 bulan berikutnya. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diterima sampai dengan tanggal 18 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) KPA BUN tidak dapat memproses penyelesaian pembayaran subsidi. (5) Dalam hal data yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dianggap kurang lengkap atau tidak diyakini kebenarannya, KPA BUN dapat melakukan penelitian langsung ke unit sumber data. (6) Dalam melakukan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPA BUN dapat membentuk tim. 6. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 8A, sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Pasal.id