Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM
Teks Saat Ini
(1) Dana subsidi LPG Tabung 3 Kg dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN-Perubahan.
(2) Mekanisme penyusunan dan pengesahan DIPA BUN untuk belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
