Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 218PMK022011 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN PENGHITUNGAN PEMBAYARAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI LIQUEFID PETROLIUM GAS LPG TABUNG 3 KILOGRAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Liquefied Petroleum Gas, yang selanjutnya disingkat LPG, adalah gas hidrokarbon yang dicairkan dengan tekanan untuk memudahkan penyimpanan, pengangkutan, dan penanganannya yang pada dasarnya terdiri atas propana, butana, atau campuran keduanya. 2. LPG Tabung 3 Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 Kilogram. 3. Harga Patokan adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku pada bulan yang bersangkutan ditambah biaya distribusi (termasuk handling) dan margin usaha yang wajar. 4. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang mendapat penugasan dari Pemerintah untuk melaksanakan kegiatan penyediaan dan pendistribusian LPG Tabung 3 Kg sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 5. Konsumen pengguna LPG Tabung 3 Kg adalah rumah tangga dan usaha mikro sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 6. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran belanja subsidi LPG Tabung 3 Kg yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 7. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh KPA BUN. 8. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. 9. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang selanjutnya disingkat Kementerian ESDM adalah kementerian yang bidang tugasnya meliputi energi dan sumber daya mineral. 2. Ketentuan ayat (1) Pasal 2 diubah, dan Pasal 2 ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda