Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja dapat mengajukan permohonan untuk melakukan penyetoran secara berkala atas PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan disertai dengan penjelasan perlunya penyetoran PNBP dilakukan secara berkala. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit dilengkapi dengan: a. Alamat satuan kerja dan alamat bank persepsi/pos persepsi tempat penyetoran PNBP satker yang bersangkutan; b. Penjelasan mengenai jarak tempuh, kondisi geografis, dan biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran; c. Data jumlah realisasi PNBP, tanggal penerimaan, dan tanggal penyetoran dalam tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya; dan d. Usulan periode penyetoran PNBP secara berkala yang akan dilakukan oleh satuan kerja. (3) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan penelitian dan penilaian atas permohonan satuan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Atas hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan dapat menerbitkan surat penolakan atau persetujuan kepada Kepala satuan kerja untuk melakukan penyetoran PNBP secara berkala. (5) Surat penolakan atau persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (6) Persetujuan penyetoran PNBP secara berkala dapat diberikan dengan ketentuan penyetoran dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu minggu. (7) Surat persetujuan atau penolakan penyetoran PNBP secara berkala ditembuskan kepada Menteri Keuangan, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Direktur Jenderal Anggaran, dan Pimpinan Instansi Pemerintah satuan kerja yang bersangkutan.
Koreksi Anda