Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal pemungutan PNBP suatu satuan kerja berada di beberapa tempat yang tidak satu kota dengan Bendahara Penerimaan, dapat ditunjuk Bendahara Penerimaan Pembantu oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan Pembantu ke rekening Kas Negara dilaksanakan pada hari kerja saat PNBP diterima. (3) PNBP yang diterima oleh Bendahara Penerimaan Pembantu setelah pukul 12.00 waktu setempat disetorkan ke rekening Kas Negara pada hari kerja berikutnya. (4) Dalam hal penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan, Bendahara Penerimaan Pembantu dapat menyetorkan PNBP yang diterimanya secara berkala sesuai ketentuan. (5) Bendahara Penerimaan Pembantu melakukan pembukuan atas setoran penerimaan yang dikelolanya dan melaporkan secara periodik kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja induknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id