Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK OLEH BENDAHARA PENERIMAAN
Teks Saat Ini
(1) Penyetoran langsung ke Kas Negara dilakukan melalui Bank/Pos Persepsi yang ditunjuk oleh Bendahara Umum Negara.
(2) Dalam hal disuatu tempat tertentu tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi, penyetoran ke Kas Negara dapat dilakukan melalui Bendahara Penerimaan.
(3) Bendahara Penerimaan berkewajiban melakukan penyetoran secepatnya ke Rekening Kas Negara.
Koreksi Anda
