Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN keputusan mengenai:
a. BUMPUN pemenang lelang; atau
b. Kesepakatan transaksi over the counter.
(2) Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(3) Berdasarkan keputusan mengenai BUMPUN pemenang lelang atau kesepakatan transaksi over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Pengelolaan Kas Negara melakukan setelmen transaksi penempatan ke rekening penempatan pada BUMPUN.
(4) Setelmen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
