Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan dengan metode: a. lelang; atau b. over the counter. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender. (3) Penempatan Uang Negara pada BUMPUN dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam hal penempatan Uang Negara dilakukan dalam jangka waktu sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pelaksanaan penempatan Uang Negara dengan metode over the counter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai Mekanisme Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id