Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
www.djpp.kemenkumham.go.id (1) Kemitraan dalam rangka pelaksanaan penempatan Uang Negara dituangkan dalam perjanjian kemitraan penempatan Uang Negara antara Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan Direktur Utama BUMPUN. (2) Perjanjian kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. Identitas para pihak; b. Ruang lingkup pekerjaan; c. Hak dan kewajiban para pihak; d. Penyampaian laporan; e. Larangan dalam penempatan Uang Negara; f. Denda dan sanksi; g. Keadaan kahar (force majeure); h. Penyelesaian perselisihan; i. Komunikasi dan pemberitahuan; j. Perubahan atas perjanjian; dan k. Jangka waktu perjanjian kemitraan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id