Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menolak permohonan kemitraan. (2) Dalam hal permohonan Bank Umum ditolak, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan Surat Penolakan Permohonan BUMPUN kepada bank bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id