Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dokumen permohonan dinyatakan lengkap, Direktur Jenderal Perbendaharaan menyetujui permohonan kemitraan.
(2) Dalam hal permohonan Bank Umum disetujui, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN BUMPUN.
(3) Penetapan BUMPUN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
