Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Bank Umum yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan Kemitraan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan sesuai pengumuman pembukaan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Permohonan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan menyampaikan dokumen sebagai berikut:
a. Surat permohonan menjadi BUMPUN yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
b. Surat Pernyataan kesanggupan untuk mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan dalam pelaksanaan penempatan Uang Negara yang ditandatangani oleh Direktur Utama;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Copy surat izin usaha sebagai Bank Umum;
d. Copy surat pernyataan telah go public yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan;
e. Copy dokumen yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/ internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank INDONESIA, yang menunjukkan bahwa bank yang bersangkutan termasuk dalam investment grade;
f. Copy surat keterangan kesehatan bank yang telah diverifikasi oleh Bank INDONESIA; dan
g. Copy laporan keuangan periode terakhir yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
(3) Copy dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g disahkan oleh pejabat bank yang berwenang.
Koreksi Anda
