Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan mengumumkan pembukaan kemitraan penempatan Uang Negara kepada Bank Umum melalui website Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan media cetak. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat informasi mengenai kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan dokumen yang harus dilampirkan dalam penyampaian permohonan kemitraan.
Koreksi Anda