Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id