Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan dan penetapan BUMPUN dalam rangka penempatan Uang Negara pada Bank Umum ini diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id