Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi penempatan dan penarikan Uang Negara pada BUMPUN. (2) Pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah. (3) Akuntansi dan pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id