Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Akuntansi penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan melalui pencatatan atas setiap transaksi penempatan dan penarikan Uang Negara pada BUMPUN.
(2) Pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dituangkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah.
(3) Akuntansi dan pelaporan penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
