Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank INDONESIA. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda