Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BUMPUN memberikan remunerasi atas penempatan Uang Negara. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa bunga atau imbal hasil. (3) Remunerasi penempatan Uang Negara di Bank Umum menggunakan acuan (benchmark) rata-rata tingkat bunga pasar. (4) Remunerasi minimal atas penempatan pada Bank Umum sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari BI Rate.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id