Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada BUMPUN paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan.
(2) Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan perjanjian kemitraan dengan BUMPUN.
Koreksi Anda
