Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan evaluasi berkala atas pelaksanaan perjanjian kemitraan dan risiko penempatan pada BUMPUN paling sedikit sekali setiap 6 (enam) bulan. (2) Hasil evaluasi berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan pertimbangan atas kelanjutan perjanjian kemitraan dengan BUMPUN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id