Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Penarikan atas penempatan Uang Negara pada BUMPUN dilakukan pada saat jatuh tempo atau sebelum jatuh tempo.
(2) Penarikan penempatan Uang Negara sebelum jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam hal:
a. memenuhi kebutuhan likuiditas; dan/atau
b. meningkatnya risiko penempatan pada BUMPUN.
Koreksi Anda
