Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara pada BUMPUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN keputusan mengenai batas maksimal penempatan pada masing-masing BUMPUN.
(2) Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda
