Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penempatan Uang Negara pada BUMPUN, Direktur Jenderal Perbendaharaan MENETAPKAN keputusan mengenai batas maksimal penempatan pada masing-masing BUMPUN. (2) Kewenangan penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilimpahkan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara.
Koreksi Anda