Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit: b. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah go public; c. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum INDONESIA; d. termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank INDONESIA; dan e. tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Bank INDONESIA
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Pasal.id