Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
a. Bank Umum yang dapat menjadi mitra pemerintah harus memenuhi kriteria paling sedikit:
b. memiliki izin usaha yang masih berlaku sebagai Bank Umum yang sudah go public;
c. mempunyai kegiatan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA dan mayoritas pemilik saham/modal adalah warga negara/badan hukum INDONESIA;
d. termasuk dalam investment grade menurut rating yang dikeluarkan oleh paling kurang 2 (dua) lembaga pemeringkat rating nasional/internasional yang berbeda yang telah diakui oleh Bank INDONESIA; dan
e. tingkat kesehatan minimal komposit 3 (tiga) yang telah diverifikasi oleh Bank INDONESIA
Koreksi Anda
