Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang MENETAPKAN batas maksimal jumlah penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Koreksi Anda
