Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka penempatan Uang Negara, Direktur Jenderal Perbendaharaan berwenang MENETAPKAN batas maksimal jumlah penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Koreksi Anda