Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan penempatan Uang Negara pada Bank Umum bertujuan untuk mendapatkan bunga atau imbal hasil.
Koreksi Anda