Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2014 Tahun 2014 tentang PENEMPATAN UANG NEGARA PADA BANK UMUM
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan selaku BUN berwenang melaksanakan penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Kewenangan Menteri Keuangan selaku BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN Pusat.
(3) Penempatan Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka mengelola kelebihan kas yang didasarkan pada perencanaan kas Pemerintah Pusat.
(4) Perencanaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai perencanaan kas.
Koreksi Anda
