Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara koreksi pembukuan akibat perubahan Penggolongan dan Kodefikasi BMN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda