Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 29-pmk-06-2010 Tahun 2010 tentang PENGGOLONGAN DAN KODEFIKASI BARANG MILIK NEGARA
Teks Saat Ini
Tata cara koreksi pembukuan akibat perubahan Penggolongan dan Kodefikasi BMN dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
